Konsep Dasar Bangsa dan
Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara.
- Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban
Warga Negara.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
- Latar belakang Bangsa
dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara
Sebagai warga negara yang baik kita
wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang
dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari
pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan
bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang
luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi
untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan
bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan
bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita
sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan
nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon
sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina
dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga
negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini
menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
Hak berserikat dan berkumpul.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi
dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus
berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan
pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan
sebagainya).
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia”.
- Landasan hukum
1. UUD 1945
Pasal 27 ayat 1 dan 3
a. Pasal 27
ayat 1
“Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b. Pasal 27
ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Pasal 27 tersebut mengandung makna, yaitu :
Ø Segala warga
Negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Dan karena itu,
segala warga Negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
Ø Setiap warga
negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara.
Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga
negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara.
2. Amandemen
UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5
a. Pasal 30
ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.
b. Pasal 30
ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
c. Pasal 30
ayat 3
“Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara yang
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara”.
d. Pasal 30
ayat 4
“Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
e. Pasal 30
ayat 5
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Republik Indonesia,Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-Undang”.
Pasal 30 tersebut mengandung makna, yaitu :
Ø Keikutsertaan
warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
Ø Usaha
pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta.
Ø Kekuatan
utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI dan Polri.
Ø Kedudukan
rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan pendukung.
Ø TNI bertugas
sebagai alat Negara yang mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan Negara.
Ø POLRI
bertugas sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ø Susunan dan
kedudukan, serta kewenangan TNI dan POLRI dalam menjalankan tugasnya diatur
dengan undang-undang.
Ø Syarat-syarat
keikutsertaan warga Negara dalam usaha yang berhubungan dengan pertahanan dan
keamanan Negara diatur dengan Undang-Undang.
- Tujuan Bangsa dan Negara
serta Hak dan Kewajiban warga negara
Mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar