Jumat, 13 Maret 2015

Tugas 2: Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara.

Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara.


  • Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara.

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


  • Latar belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara
    
   Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.


Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
Hak berserikat dan berkumpul.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

  • Landasan hukum

   1.      UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan 3
a.       Pasal 27 ayat 1
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan  pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b.      Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Pasal 27 tersebut mengandung makna, yaitu :
Ø  Segala warga Negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Dan karena itu, segala warga Negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
Ø  Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.


2.      Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5
a.       Pasal 30 ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.
b.      Pasal 30 ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
c.       Pasal 30 ayat 3
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
d.      Pasal 30 ayat 4
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
e.       Pasal 30 ayat 5
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Republik Indonesia,Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-Undang”.

Pasal 30 tersebut mengandung makna, yaitu :
Ø  Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
Ø  Usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Ø  Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI dan Polri.
Ø  Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan pendukung.
Ø  TNI bertugas sebagai alat Negara yang mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
Ø  POLRI bertugas sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ø  Susunan dan kedudukan, serta kewenangan TNI dan POLRI dalam menjalankan tugasnya diatur dengan undang-undang.
Ø  Syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan Negara diatur dengan Undang-Undang.


  • Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
           
                       Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.                  
   

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar