KONSEP DASAR Pendidikan
Kewarganegaraan
·
Pengertian Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai
– nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan
sesuai dengan tujuan dan cita – cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang
diharapkan.
·
Kewarganegaraan dalam arti
yuridis ditandai
dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau
kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu
menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah
kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte
kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
·
Kewarganegaraan dalam arti
sosiologis tidak
ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain
ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
·
Kewarganegaraan dalam arti
formal menunjuk
pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan
atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena
kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
·
Kewarganegaraan dalam arti
material menujuk pada akibat
dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi
warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan
kedudukan seseorag sebagai orang asing.
- Latar belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah
perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak
nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu
mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan
kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin
hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya
pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam
setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam
menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan
upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
·
Landasan
Hukum
Landasan Hukum
1.
UUD
1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita – cita, tujuan, dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya).
b.
Pasal
27 (1); kesamaan kedudukan warganegara di dalam hokum dan pemerintahan.
c.
Pasal
27 (3); hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara
d.
Pasal
30 (1); hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara
e.
Pasal
31 (1); hak warganegara mendapatkan pendidikan
2.
UU
Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu
pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan
dalam pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (ppkn).
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli.
Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1. Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2. Menurut Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan
seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
3. Menurut Godfrey Thomson(1977) mengatakan pendidikan adalah pengaruh lingkungan
atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan
tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa:
Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu
mengembangkan dirinya yang kemampuan – kemampuan dirinya
berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang
individu, maupun sebagai warganrgara dan warga masyarakat.
a. Untuk mencapai tujuan tersebut, pendidikan perlu melakukan saha yang
dilakukan secara sengaja dan terencana untuk memilih materi, strategi,
kegiatan, dan teknik pendidikan yang sesuai.
b. Kegiatan pendidikan dapat diberikan di lingkngan keluarga, sekolah dan
masyarakat berupa pndidikan melalui jalur seklah dan pendidikan jalur luar
sekolah.
c. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal
yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Agar pendidikan moral seperti dikemukakan di atas
dapat diimplementasikan dan tercapai sesuai haapan bangsa diperlukan rasa
memiliki (sense f belonging) dasar konsep pendidikan
moral,diperlukan rasa solidaritas yang tertinggi terhadap sesama
(sense of solidarity) , dan diperlukan rasa bertanggung jawab (sense of
responsibility ) terhadap dasar konsep pendidikan moral itu sebagai bahan
pembelajaran pendidikan kewarganegaraan untuk mengamalkan nilai –
nilai luhur pancasila.
- Kompetensi dasar
pendidikan kewarganegaraan
Dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan kompetensi dasar atau yang
sering disebut kompetensi, minimal ditransformasikan dan ditransmisikan pada
peserta didik. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1.
Kompetensi
kemampuan kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan
materi inti pendidikan kewarganegaraan (Demokrasi, HAM, dan masyarakat madani)
2.
Kompetensi
sikap kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait kesadaran dan
komitmen warga Negara antara lain ; komitmen akan kesetaraan, gender,
toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli seerta terlibat dalam
penyelesaian persoalan – persoalan warga Negara yang terkait dengan pelanggaran
HAM
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar