Jumat, 13 Maret 2015

Tugas 1: KONSEP DASAR pendidikan Kewarganegaraan

KONSEP DASAR Pendidikan Kewarganegaraan

·         Pengertian Kewarganegaraan
                          Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai – nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita – cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang diharapkan.
·         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
·         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.

·         Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
·         Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.




  • Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
                      
                     Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

·         Landasan Hukum
                          Landasan Hukum
1.      UUD 1945
a.        Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita – cita, tujuan, dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya).
b.      Pasal 27 (1); kesamaan kedudukan warganegara di dalam hokum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3); hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara
d.      Pasal 30 (1); hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
e.       Pasal 31 (1); hak warganegara mendapatkan pendidikan
2.      UU Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


  • Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
                            
Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam  pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (ppkn).
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1.    Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.    Menurut Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
3.    Menurut Godfrey Thomson(1977) mengatakan pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.

Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warganrgara dan warga masyarakat.
a.    Untuk mencapai tujuan tersebut, pendidikan perlu melakukan saha yang dilakukan secara sengaja dan terencana untuk memilih materi, strategi, kegiatan, dan teknik pendidikan yang sesuai.
b.    Kegiatan pendidikan dapat diberikan di lingkngan keluarga, sekolah dan masyarakat berupa pndidikan melalui jalur seklah dan pendidikan jalur luar sekolah.
c.    Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Agar pendidikan moral seperti dikemukakan di atas dapat diimplementasikan dan tercapai sesuai haapan bangsa diperlukan rasa memiliki (sense f belonging) dasar konsep pendidikan moral,diperlukan  rasa solidaritas yang tertinggi terhadap sesama (sense of solidarity) , dan diperlukan rasa bertanggung jawab (sense of responsibility ) terhadap dasar konsep pendidikan moral itu sebagai bahan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan untuk mengamalkan nilai nilai luhur pancasila.


  • Kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan
                      
 Dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi, minimal ditransformasikan dan ditransmisikan pada peserta didik. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1.      Kompetensi kemampuan kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan materi inti pendidikan kewarganegaraan (Demokrasi, HAM, dan masyarakat madani)
2.      Kompetensi sikap kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait kesadaran dan komitmen warga Negara antara lain ; komitmen akan kesetaraan, gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli seerta terlibat dalam penyelesaian persoalan – persoalan warga Negara yang terkait dengan pelanggaran HAM



sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar