Konsep dasar Demokrasi dan Sistem
Pemerintahan Negara
· Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang terbentuk
dari kata Demos yang artinya rakyat danKratein yang artinya
pemerintahan/kekuasaan, sehingga arti dari demokratia adalah kekuasaan
atau pemerintahan rakyat. Secara umum, Pengertian Demokrasi merupakan suatu
sistem emerintahan yang melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan Negara.
Pengertian
Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam mewujudkan
kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias
politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu Eksekutif,
Yudikatif dan Legislatif. Dalam mewujudkan ketiga jenis lembaga negara yang
bersifat independen dan berada dalam kesejajaran satu sama lain, diharapkan
agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengontrol dan mengawasi.
Sistem demokrasi yang dianut oleh
bangsa Indonesia adalah demokrasi pancasila, dimana sistem demokrasi ini
mementingkan keinginan, aspirasi dan suara hati nurani rakyat. Pengambilan
keputusan pada sistem demokrasi ini dilakukan oleh wakil-wakil di Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan cara voting atau musyawarah mufakat. Selain
itu, Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang memiliki
semangat ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia. Terdapat dua
prinsip mengenai sistem pemerintahan negara, yaitu yang pertama adalah
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka. Dan yang kedua adalah pemerintahan berdasarkan atas sistem
konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas).
Dalam Pengertian Demokrasi, ada
beberapa macam demokrasi yaitu sebagai berikut :
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi
yang berfokus pada aspirasi, kepentingan dan suara rakyat serta memiliki jiwa
dan dasar paham pancasila/nilai luhur pancasila yang bersumber pada tata nilai
sosial budaya.
Demokrasi liberal merupakan demokrasi
yang menekankan pada kebebasan manusia untuk kepentingan manusia dan kekuasaan
pemerintah dibatasi oleh undang-undang.
Demokrasi terpimpin merupakan demokrasi
yang mengarah pada otoriter dan pimpinan tunggal.
Demokrasi totaliter merupakan demokrasi
yang memiliki tujuan utama dengan menghalalkan segala cara.
Demokrasi proletar merupakan demokrasi
yang mensejahterakan rakyat, segala sesuatunya ditentukan dan dikuasai oleh
negara serta tidak mengenal kelas sosial.
Demokrasi titular merupakan demokrasi
yang berupa campuran modern dan lama (gaya fragmentaris).
Demokrasi formal merupakan demokrasi
yang menempatkan persamaan kedudukan setiap orang dalam politik tanpa disertai
upaya dalam menghilangkan kesenjangan dalam ekonomi.
Demokrasi material merupakan demokrasi
yang menciptakan persamaan sosial ekonomi, dimana berada di negara sosial
komunis.
Demokrasi campuran merupakan demokrasi
yang menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan semua orang dengan hak
yang sama.
Pada Pengertian Demokrasi, terdapat
ciri-ciri demokrasi yaitu antara lain :
Jaminan kekuasaan yang telah disepakati
bersama.
Jaminan kemerdekaan bagi warga negara
untuk beroposisi dan berkumpul.
Jaminan HAM.
Kekuasaan dalam pemerintahan dikontrol
oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat.
Persamaan kedudukan dan perlakuan bagi
seluruh warga negara dalam hukum.
Dalam Pengertian Demokrasi, ada
beberapa prinsip demokrasi yaitu :
Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
Persamaan kedudukan di depan hukum.
Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh
konstitusi.
Kebebasan pers.
Kebebasan mengeluarkan pendapat dan
berserikat.
Pemilu yang jujur, adil dan bebas
(sesuai aspirasi rakyat).
Peradilan yang tidak memihak untuk mencapai keadilan dan bersifat jujur.
· Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui
perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang
berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama
kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan
demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam
hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
Demokrasi langsung merupakan suatubentuk demokrasi dimana setiap
rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka
memilih pengaruh langsung terhadap keadaan polittik yang terjadi. Di
era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup
besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah
mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat,
sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap
permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang
dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan
pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
Kedaulatan rakyat.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
Kekuasaan Mayoritas.
Hak-hak minoritas.
Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
Persamaan di depan hukum.
Proses hukum yang wajar.
Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional,
monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang
artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi
dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu
orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya
dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan
parlemen.
Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berartirakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi
tiga, yaitu :
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang
dijalankan oleh parlemen).
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang
dijalankan oleh pemerintahan).
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan
tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan
eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan
negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu
:
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan
undang-undang.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
Sistem pemerintahan parlementer.
Sistem pemerintahan presidensial, dan
Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik secara langsung atau perwakilan.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk
rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD
1945.
· Bentuk Demokrasi
Menurut Eric Hiariej dalam sejarah
terdapat sedikitnya tiga bentuk demokrasi yang pernah dicoba yaitu demokrasi
langsung (direct democracy/assembly democracy), demokrasi perwakilan
(representative democracy), demokrasi permusyawaratan (deliberative
democracy). Berikut ini adalah gambaran singkat tentang bentuk-bentuk demokrasi
tersebut.
1. DEMOKRASI LANGSUNG
Praktik demokrasi paling tua praktik
demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi
langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam membuat dan
melaksanakan keputusan bersama tidak terdapat batas yang tegas antara
pemerintah dan yang diperintah, semacam system self-government, pemerintah dan
yang diperintah adalah orang yang sama sistem kelembagaan pertemuan warga (mass
meeting, town meeting, pertemuan RT/RW,dll), referendum.
Kelebihan Dan Kekurangan Demokrasi
Langsung
KELEBIHAN :
1. Menjamin kendali warga negara terhadap
kekuasaan politik.
2. Mendorong warga negara meningkatkan
kapasitas pribadinya misalnya meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan
pengetahuan pribadi dll.
3. Membuat warganegara tidak tergantung
pada politisi yang memiliki kepentingan sempit.
4. Masyarakat lebih mudah menerima
keputusan yang sudah dibuat masyarakat lebih dekat dengan (konflik) politik dan
karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang tidak stabil
KEKURANGAN :
1. Sulit dioperasikan pada masyarakat
yang berukuran besar.
2. Menyita terlalu banyak waktu yang
diperlukan warga negara untuk melakukan hal-hal lain dan karenanya bisa
menimbulkan apatisme.
3. Sulit menghindari bias kelompok
dominan.
2. DEMOKRASI PERWAKILAN
Praktik demokrasi yang paling lebih
belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung
parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti negara.
Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu
yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu
seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum. Berdasarkan pada
partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan
sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat.
Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya
demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih
membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang
diperintah.
Sistem kelembagaan:
1. Para wakil rakyat yang dipilih
adalah parlemen para pejabat negara yang dipilih kepala pemerintahan
dan pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
2. Pemilihan umum yang adil, bebas dan
berkala
3. Media massa yang membuka kesempatan
bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan mendapatkan informasi dan pengetahuan
4. Sistem asosiasi yang bersifat otonom :
partai politik, organisasi massa, dll. Hak pilih bagi semua orang dewasa dan
hak untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
Kelebihan Dan Kekurangan Dari Bentuk
Demokrasi Perwakilan
KELEBIHAN
:
1. Lebih mudah diterapkan dalam
masyarakat yang lebih kompleks jarak yang jauh dari proses pembuatan kebijakan
yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat bias menolaknya ketika hendak
diterapkan.
2. Mengurangi beban masyarakat dari
tugas-tugas membuat, merumuskan dan melaksankan kebijakan bersama.
3. Memungkinkan fungsi-fungsi
pemerintahan berada di tangan-tangan yang lebih terlatih untuk itu.
KEKURANGAN
:
1. Mudah terjebak dalam kepentingan para
wakil rakyat yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
2. Demokrasi perwakilan menghadapi
persoalan waktu dan jumlah seperti yang dihadapi demokrasi langsung.
3. Cenderung menciptakan politik yang
stabil karena menjauhkan masyarakat dari (konflik) politik dan karenanya mendorong
kompromi
3. DEMOKRASI
PERMUSYAWARATAN
Bentuk demokrasi paling kontemporer
dipraktikan pada masyarakat yang kompleks dan berukuran besar, bentuk demokrasi
yang menggabungkan aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan.
Perwakian memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan
rakyat kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam membicarakan,
mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam menentukan apa yang
pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung
pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan
perdebatan yang melibatkan masyarakat luas. Ada pemisahan yang tegas antara
pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahan yang lebih penting adalah antara
negara dan masyarakat sipil. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan
kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”
selain itu ada juga pemisahan antara wilayah publik dan wilayah khusus. Wilayah
publik adalah wilayah “permusyawaratan sedangkan wilayah khusus adalah wilayah
tenpat seseorang memikirkan apa isu yang penting dan kenapa isu itu perlu
dibicarakan, diskusikan dan didebatkan secara publik.
KELEBIHAN :
1. Memberikan kesempatan yang lebih baik
bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan tanpa
mendekatkan mereka dengan (konflik) politik Mendorong warga negara untuk selalu
memiliki kesadaran politik yang tinggi dan selalu memperkaya diri dengan
pengetahuan tentang perkembangan masyarakatnya.
2. Mendorong warganegara untuk selalu
memikirkan kepentingan bersama Memerlukan masyarakat dengan tingkat pendidikan
yang tinggi dan sarana komunikasi yang modern
· Sifat Demokrasi dalam Sistem
Pemerintahan Negara
Dalam
praktiknya, system pemerintahan secara garis besar dapat dibedakan menjadi
macam yaitu :
1. SISTEM PRESIDENSIAL adalah system
pemerintahan yang dikepalai oleh seorang Presiden dan menteri-menteri
bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam menyelenggarakan pemerintahannya,
system presidensial disebut kabinet presidensial sebab dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem ini menekankan
pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih
mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan
eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah
kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa
sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai
symbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di
Negara Amerika dan Indonesia.
2. SISTEM PARLEMENTER adalah system
pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri dan pertanggungjawaban
menteri-menteri kepada parlemen(DPR). Sistem ini menerapkan model yang menyatu
antara kekuasaan eksekutif dan legislative sehingga menmpunyai hubungan yang
erat, timbal balik dan saling memengaruhi. Kepala eksekutif adalah berada di
tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang
ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di tangan seorang
presiden misalnya di India. Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di
atas terdapat beberapa system demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi
Negara.
3. SISTEM CAMPURAN disebut juga hybrid
system. Dalam sistem campuran, sistem pemerintahan ini merupakan gabungan dari
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer sehingga dalam praktiknya di
suatu Negara sistem ini ini terdapat 2 jenis yaitu :
1. Sistem campuran yang menonjolkan
sifat Presidensialnya (Quasi Presidensial). Dalam sistem ini kekuasaan Presiden
lebih luas dan menonjol dibandingkan dengan kekuasaan perdana menteri.
Contohnya sistem Negara Perancis.
2. Sistem campuran yang menonjolkan
sifat Parlementernya (Quasi Parlementer). Dalam sistem ini Presiden atau kepala
Negara hanya sebagai symbol, sedangkan kekuasaan pemerintah sehari-hari
dijalankan oleh Perdana Menteri. Contohnya sistem Negara Singapura dan Jerman.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar