Jumat, 27 Maret 2015

Tugas 4 : Hak asasi manusia

·         Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.

Macam-macam HAM yang hingga saat ini telah berhasil dirumuskan, antara lain sebagai berikut: 
·         Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi adalah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
·         Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak asasi ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.
·         Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi persamaan hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
·         Hak Asasi Politik: Hak asasi politik adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Olehnya itu, tiap-tiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
·         Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
·         Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuanya.
·         Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

·         HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.  

HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah :
I. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
II. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
III.  Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
IV.  Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
      Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
      Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
      Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 
I. Parapedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
II. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
III. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
IV.  Parapedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.



 sumber:
http://www.pengertianahli.com/2014/10/pengertian-ham-dan-macam-ham.html#_
https://deluk12.wordpress.com/makalah-ham/ 


Jumat, 20 Maret 2015

Tugas 3: Konsep dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara

Konsep dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara

·       Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang  terbentuk dari kata Demos yang artinya rakyat danKratein yang artinya pemerintahan/kekuasaan, sehingga arti dari demokratia adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat. Secara umum, Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem emerintahan yang melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan Negara.

      Pengertian Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam  mewujudkan kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif. Dalam mewujudkan ketiga jenis lembaga negara yang bersifat independen dan berada dalam kesejajaran satu sama lain, diharapkan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengontrol dan mengawasi.

Sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi pancasila, dimana sistem demokrasi ini mementingkan keinginan, aspirasi dan suara hati nurani rakyat. Pengambilan keputusan pada sistem demokrasi ini dilakukan oleh wakil-wakil di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan cara voting atau musyawarah mufakat. Selain itu, Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang memiliki semangat ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia. Terdapat dua prinsip mengenai sistem pemerintahan negara, yaitu yang pertama adalah Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Dan yang kedua adalah pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dalam Pengertian Demokrasiada beberapa macam demokrasi yaitu sebagai berikut :
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang berfokus pada aspirasi, kepentingan dan suara rakyat serta memiliki jiwa dan dasar paham pancasila/nilai luhur pancasila yang bersumber pada tata nilai sosial budaya.

Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang menekankan pada kebebasan manusia untuk kepentingan manusia dan kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang.
Demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang mengarah pada otoriter dan pimpinan tunggal.
Demokrasi totaliter merupakan demokrasi yang memiliki tujuan utama dengan menghalalkan segala cara.

Demokrasi proletar merupakan demokrasi yang mensejahterakan rakyat, segala sesuatunya ditentukan dan dikuasai oleh negara serta tidak mengenal kelas sosial.
Demokrasi titular merupakan demokrasi yang berupa campuran modern dan lama (gaya fragmentaris).
Demokrasi formal merupakan demokrasi yang menempatkan persamaan kedudukan setiap orang dalam politik tanpa disertai upaya dalam menghilangkan kesenjangan dalam ekonomi.
Demokrasi material merupakan demokrasi yang menciptakan persamaan sosial ekonomi, dimana berada di negara sosial komunis.

Demokrasi campuran merupakan demokrasi yang menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan semua orang dengan hak yang sama.
Pada Pengertian Demokrasi, terdapat ciri-ciri demokrasi yaitu antara lain :
Jaminan kekuasaan yang telah disepakati bersama.
Jaminan kemerdekaan bagi warga negara untuk beroposisi dan berkumpul.
Jaminan HAM.
Kekuasaan dalam pemerintahan dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat.
Persamaan kedudukan dan perlakuan bagi seluruh warga negara dalam hukum.
Dalam Pengertian Demokrasi, ada beberapa prinsip demokrasi yaitu :
Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
Persamaan kedudukan di depan hukum.
Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Kebebasan pers.
Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
Pemilu yang jujur, adil dan bebas (sesuai aspirasi rakyat).
Peradilan yang tidak memihak untuk mencapai keadilan dan bersifat jujur.


·       Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :

Demokrasi langsung merupakan suatubentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan polittik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :

Kedaulatan rakyat.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
Kekuasaan Mayoritas.
Hak-hak minoritas.
Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
Persamaan di depan hukum.
Proses hukum yang wajar.
Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :

Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berartirakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :

Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :

Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :

Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
Sistem pemerintahan parlementer.
Sistem pemerintahan presidensial, dan
Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :

Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata  apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :

Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.


·       Bentuk Demokrasi

                Menurut Eric Hiariej dalam sejarah terdapat sedikitnya tiga bentuk demokrasi yang pernah dicoba yaitu demokrasi langsung (direct democracy/assembly democracy), demokrasi perwakilan (representative democracy),  demokrasi permusyawaratan (deliberative democracy). Berikut ini adalah gambaran singkat tentang bentuk-bentuk demokrasi tersebut.

1.      DEMOKRASI LANGSUNG
     
      Praktik demokrasi paling tua praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam membuat dan melaksanakan keputusan bersama tidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam system self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama sistem kelembagaan pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW,dll), referendum.
      Kelebihan Dan Kekurangan Demokrasi Langsung
                 KELEBIHAN :
1.      Menjamin kendali warga negara terhadap kekuasaan politik.
2.      Mendorong warga negara meningkatkan kapasitas pribadinya misalnya meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll.
3.      Membuat warganegara tidak tergantung pada politisi yang memiliki kepentingan sempit.
4.      Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang sudah dibuat masyarakat lebih dekat dengan (konflik) politik dan karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang tidak stabil
                 KEKURANGAN :
1.       Sulit dioperasikan pada masyarakat yang berukuran besar.
2.       Menyita terlalu banyak waktu yang diperlukan warga negara untuk melakukan hal-hal lain dan karenanya bisa menimbulkan apatisme.
3.       Sulit menghindari bias kelompok dominan.

2.      DEMOKRASI PERWAKILAN
     
      Praktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti negara. Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum. Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat. Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah.
Sistem kelembagaan:
1.      Para wakil rakyat yang dipilih adalah  parlemen para pejabat negara yang dipilih kepala pemerintahan dan pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
2.      Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala
3.      Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan mendapatkan informasi dan pengetahuan
4.      Sistem asosiasi yang bersifat otonom : partai politik, organisasi massa, dll. Hak pilih bagi semua orang dewasa dan hak untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
            


      Kelebihan Dan Kekurangan Dari Bentuk Demokrasi Perwakilan
                  KELEBIHAN :
1.      Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks jarak yang jauh dari proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat bias menolaknya ketika hendak diterapkan.
2.      Mengurangi beban masyarakat dari tugas-tugas membuat, merumuskan dan melaksankan kebijakan bersama.
3.      Memungkinkan fungsi-fungsi pemerintahan berada di tangan-tangan yang lebih terlatih untuk itu.
                   KEKURANGAN :
1.      Mudah terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
2.      Demokrasi perwakilan menghadapi persoalan waktu dan jumlah seperti yang dihadapi demokrasi langsung.
3.      Cenderung menciptakan politik yang stabil karena menjauhkan masyarakat dari (konflik) politik dan karenanya mendorong kompromi

         3.  DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN
                Bentuk demokrasi paling kontemporer dipraktikan pada masyarakat yang kompleks dan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan. Perwakian memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan yang melibatkan masyarakat luas. Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahan yang lebih penting adalah antara negara dan masyarakat sipil. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan” selain itu ada juga pemisahan antara wilayah publik dan wilayah khusus. Wilayah publik adalah wilayah “permusyawaratan sedangkan wilayah khusus adalah wilayah tenpat seseorang memikirkan apa isu yang penting dan kenapa isu itu perlu dibicarakan, diskusikan dan didebatkan secara publik.
 KELEBIHAN :
1.      Memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan tanpa mendekatkan mereka dengan (konflik) politik Mendorong warga negara untuk selalu memiliki kesadaran politik yang tinggi dan selalu memperkaya diri dengan pengetahuan tentang perkembangan masyarakatnya.
2.      Mendorong warganegara untuk selalu memikirkan kepentingan bersama Memerlukan masyarakat dengan tingkat pendidikan yang tinggi dan sarana komunikasi yang modern
·       Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
           
            Dalam praktiknya, system pemerintahan secara garis besar dapat dibedakan menjadi macam yaitu :
1.      SISTEM PRESIDENSIAL adalah system pemerintahan yang dikepalai oleh seorang Presiden dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam menyelenggarakan pemerintahannya, system presidensial disebut kabinet  presidensial sebab dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.
2.      SISTEM PARLEMENTER adalah system pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri dan pertanggungjawaban menteri-menteri kepada parlemen(DPR). Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative sehingga menmpunyai hubungan yang erat, timbal balik dan saling memengaruhi. Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di tangan seorang presiden misalnya di India. Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
3.      SISTEM CAMPURAN disebut juga hybrid system. Dalam sistem campuran, sistem pemerintahan ini merupakan gabungan dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer sehingga dalam praktiknya di suatu Negara sistem ini ini terdapat 2 jenis yaitu :
1.      Sistem campuran yang menonjolkan sifat Presidensialnya (Quasi Presidensial). Dalam sistem ini kekuasaan Presiden lebih luas dan menonjol dibandingkan dengan kekuasaan perdana menteri. Contohnya sistem Negara Perancis.
2.      Sistem campuran yang menonjolkan sifat Parlementernya (Quasi Parlementer). Dalam sistem ini Presiden atau kepala Negara hanya sebagai symbol, sedangkan kekuasaan pemerintah sehari-hari dijalankan oleh Perdana Menteri. Contohnya sistem Negara Singapura dan Jerman.






SUMBER:







Jumat, 13 Maret 2015

Tugas 2: Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara.

Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara.


  • Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara.

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


  • Latar belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara
    
   Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.


Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
Hak berserikat dan berkumpul.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

  • Landasan hukum

   1.      UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan 3
a.       Pasal 27 ayat 1
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan  pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b.      Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Pasal 27 tersebut mengandung makna, yaitu :
Ø  Segala warga Negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Dan karena itu, segala warga Negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
Ø  Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.


2.      Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5
a.       Pasal 30 ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.
b.      Pasal 30 ayat 2
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
c.       Pasal 30 ayat 3
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
d.      Pasal 30 ayat 4
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
e.       Pasal 30 ayat 5
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Republik Indonesia,Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-Undang”.

Pasal 30 tersebut mengandung makna, yaitu :
Ø  Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
Ø  Usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Ø  Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI dan Polri.
Ø  Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan pendukung.
Ø  TNI bertugas sebagai alat Negara yang mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
Ø  POLRI bertugas sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ø  Susunan dan kedudukan, serta kewenangan TNI dan POLRI dalam menjalankan tugasnya diatur dengan undang-undang.
Ø  Syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan Negara diatur dengan Undang-Undang.


  • Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
           
                       Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.                  
   

Sumber: